KTP Online : Mudah Membuat KTP Gratis Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Pasti saat kalian pertama kali membuat KTP kita akan kebingungan dengan prosedur pembuatannya. Hal ini juga terjadi pada saya saat kemarin membuat KTP. Maka supaya orang lain tidak kebingungan membuat KTP saya buatkan cara membuat KTP seperti kemarin yang saya lakukan.

Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun wajib untuk memiliki dokumen penting ini.  KTP berguna untuk mengurus dokumen lain seperti pembuatan SIM, Paspor dan dokumen penting lainnya.

Sumber : medcom.id

Dengan kemajuan teknologi yang begitu pesat seperti sekarang, KTP telah beralih menjadi e-KTP atau KTP elektronik. E-KTP memudahkan masyarakat untuk dapat memeriksa apakah data dirinya sudah masuk ke data pemerintah


Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Selain gratis, dengan adanya peraturan tersebut kita akan lebih mudah untuk membuat KTP. Syarat dokumen yang wajib dibawa hanyalah fotocopy KK. Berikut, cara-cara membuat e-KTP :

Cara Mudah Membuat e-KTP Gratis
1. Langkah pertama untuk membuat e-KTP adalah datang ke kantor Disdukcapil atau kantor kecamatan tempat anda berdomisili untuk menyerahkan KK sekaligus perekaman.
2. Setelah menyerahkan KK, Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dari KK dan pengecekan database kependudukan. Kemudian, tunggu sampai nama Anda dipanggil.
3. Kemudian dilakukan perekaman, petugas akan melakukan pengambilan foto langsung di tempat. Kemudian, pengambilan tandatangan pada alat perekam tandatangan elektronik, perekaman data sidik jari tangan (jempol dan telunjuk kanan). Selanjutnya proses scan retina (iris) mata.
Jika sudah selesai perekaman, petugas akan membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto, tandatangan, scan retina, dan sidik jari. Seluruh proses perekaman data e-KTP memerlukan waktu sekitar 10-15 menit. 
4. Setelah semua selesai, e-KTP akan dicetak. Proses pembuatan hingga pencetakan e-KTP memerlukan waktu hingga 14 hari (2 minggu), berdasarkan laman resmi satu layanan Kemendagri. Bila e-KTP selesai dicetak, Anda akan diberitahu dan dapat diambil di Kelurahan/Desa setempat.
5. Anda akan diberikan kertas permohonan kartu tanda penduduk (KTP) yang tertera pemberitahuan tanggal jadi e-KTP anda.
Kegunaan dan Keuntungan Punya e-KTP
Banyak sekali keuntungan dalam membuat KTP elektronik. Seperti yang kita ketahui bahwa untuk segala urusan seperti melamar pekerjaan, pembuatan SIM dan kepentingan lainnya pasti membutuhkan syarat adanya KTP. Dengan adanya KTP identitas kita akan lebih jelas karena diakui oleh negara.
Berikut keuntungan mempunyai kartu tanda penduduk (KTP) :
  1. Mendapatkan hak-hak sebagai warga negara,
  2. Mendapatkan pelayanan dalam segala urusan kependudukan,
  3. Identitas diri diakui oleh pemerintah dan internasional,
  4. Mudah untuk mengurus segala persyaratan dalam segala hal,
  5. KTP dapat dijadikan jaminan terpercaya,
  6. Mendukung program pembangunan, dll.
Itu tadi adalah cara membuat e-KTP terbaru. Dengan pembuatan KTP akan mempermudah kita memperoleh hak-hak kita sebagai warga negara. Sangat mudah untuk membuat KTP dan jangan lupa membuat KTP itu Gratis. Sekian dan semoga bermanfaat.

0 Response to "KTP Online : Mudah Membuat KTP Gratis Tanpa Surat Pengantar RT/RW"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel